Twitter

Saturday 2 February 2013

KEJAHATAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN NORMA-NORMA

Hubungan kejahatan dengan Hukum (undang-undang)
Bagaimanapun juga kejahatan dalam arti hukum adalah yaitu perbuatan manusia yang dapat dipidana oleh hukum pidana. Tetapi kejahatan bukan semata-mata merupakan batasan Undang-undang, artinya ada perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat dipandang sebagai jahat, tetapi oleh Undang-undang tidak menyaakan sebagai kejahatan (tidak dinyatakan sebagai tidak pidana), dan begitu pula sebaliknya.
Dalam hukum pidana orang seringkali membedakan antara Delik hukum (rechtsdelicten atau mala per se), khususnya tindak pidana yang disebut "kejahatan" (buku ke II KUHP) dan Delik Undang-undang (wetsdelicten tau mala probibita) yang berupa "pelanggaran" (buku ke III KUHP) mengenai perbedaan antara mala per se dengan mala probibita dewasa ini banyak dipertanyakan orang, yaitu apakah semua tindak pidana itu sebenarnya adalah merupakan mala probibita, artinya perbuatan-perbuatan tertentu merupakan kejahatan, oleh karena perbuatan tersebut oleh Undang-undang ditunjuk atau dijadikan kejahatan (tindak pidana).
Oleh karena mengenai pandangan orang mengenai hubungan antara Undang-undang dengan organisasi sosial mempunyai pengaruh yang penting dlam penyelidikan kriminologi selanjutnya, maka perlu diketahui pandangan-pandangan yang ada mengenai hubungan antara keduanya. Secara umum terdapat 3 perspektif mengenai pembentukan Undang-undang yang dapat dipakai untuk menjelaskan antara hubungan hukum (undang-undang) dengan masyarakat, yaitu model Konsesus, Pluralis, dan Konflik. Masing-masing model tersebut telah mencerminkan perbedaan pandangan mengenai asal pembuatan aturan dan nilai-nila dasar kehidupan sosial. Penerapan Undang-undang dipandang sebagai pembenaran hukum yang mencerminkan keinginan kolektif.
Apabila model Konsesus menganggap adanya persetujuan umum atas kepentingan dari nilai-nilai dasar manusia, sebaiknya model Pluralis menyadari adanya keanekaragaman kelompok-kelompok sosial yang mempunyai perbedaan dan persaingan atas kepentingan dan nilai-nilai. Menyadari kebutuhan akan adanya mekanisme penyelesaian konflik, orang-orang sepakat terhadap struktur hukum yang dapat menyelesaikan konflik-konflik tersebut tanpa membahayakan kesejahteraan masyarakat. Menurut perspektif tersebut konflik dapat timbul karena adanya ketidaksetujuan dalam substansinya, akan tetapi mereka setuju mengenal asal dan bekerjanya hukum. Sebagai model untuk mempelajari hukum dan masyarakat, perspektif konflik menekankan pada adanya paksaan dan tekanan yang berasal dari sistem hukum. Sistem Hukum tidak dipandang sebagai alat yang netral untuk menyelesaikan perselisihan, tetapi sebagai mekanisme yang diciptakanoleh kelompok politisi yang paling berkuasa untuk melindungi dan mencapai kepentingan-kepentingannya sendiri.
Hukum bukan saja untuk melayani pencapaian kepentingan-kepentingan tertentu bagi kelompok yang memiliki kekuasaan, akan tetapi Hukum juga melayani kepentingan mereka untuk mempertahankan kekuasaannya.
Title: KEJAHATAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN NORMA-NORMA; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment