Twitter

Friday 1 February 2013

HUKUM WARIS INDONESIA

Hukum waris di indonesia masih bersifat pluralistis, karena saat ini berlaku 3 sistem hukum kewarisan, yaitu Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hukum Waris adat meliputi keseluruhan asas, norma, dan keputusan/ketetapan hukum yang bertalian dengan proses penerusan serta pengendalian harta benda (materiil) dan harta cinta (non-materiil) dari generasi yang satu kepada generasi berikutnya.
Hukum Waris adat yang berlaku di indonesia sangat beraneka ragam bentuknya, itu semua tergantung kepada daerahnya masing-masing. Dalam kewarisan adat ini ada yang bersifat Patrilineal, Matrilineal, maupun Bilateral.
Hal ini menunjukan adanya perbedaan-perbedaan daerah hukum adat yang satu dengan adat yang lainnya, yang berkaitan dengan sistem kekeluargaan dengan jenis serta status harta yang akan diwariskan.

Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai " perangkat ketentuan hukum yang mengatur pembagian harta kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia".
Sumber pokok Hukum Waris Islam adalah Al-Qur'an dan Hadits Nabi, kemudian Qias (analogon) dan Ijma.

Hukum Waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook) adalah hukum waris berupa perangkat ketentuan hukum yang mengatur akibat-akibat hukum, umumnya di bidang hukum harta kekayaan, yaitu karena kematian seseorang, yang disebut pengalihan harta yang ditinggalkan beserta akibat-akibat pengasingan tersebut bagi para penerimanya, baik dalam hubungan antarmereka maupun hubungan antarmereka dengan pihak ketiga.

R.Subekti beranggapan seperti halnya dengan hukum perkawinan, begiti pula Hukum Waris di Indonesia masih beraneka ragam. Disamping Hukum Waris menurut Adat, berlaku Hukm Waris menurut Agama dan Hukum Waris menurut KUHPerdata (Burgerlijk Wetbook).

Hukum Waris di Indonesia berbeda-beda, antara lain :
1. Adanya Hukum Waris Islam yang berlaku untuk segolongan penduduk Indonesia.
2. Adanya Hukum Waris menurut Hukum Perdata Barat yang berlaku untuk golongan penduduk yang tunduk kepada Hukum Perdata Barat.
3. Adanya Hukum Adat yang disana-sini berbea-beda, tergantung kepada daerahnya masinh-masing, yang berlaku kepada orang-orang yang tunduk kepada Hukum Adat.

Title: HUKUM WARIS INDONESIA; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment