Twitter

Friday, 1 February 2013

ARTI KRIMINOLOGI DALAM HUKUM PIDANA

Sejak kelahiran dari Kriminologi, hubungan kriminologi dengan hukum pidana sangat erat, itu artinya bahwa hasil-hasil penyelidikan dari kriminologi telah membantu pemerintah dalam menangani masalah kejahatan, terutama melalui hasil-hasil studi di bidang Etiologi Kriminal dan Penologi (ilmu yang berhubungan dengan kepenjaraan). Disamping itu, penelitian dalam kriminologi dapat dipakai untuk membantu dalam pembuatan Undang-undang pidana (kriminalisasi) atau pencabutan Undang-undang (dekriminalisasi), sehingga kriminologi sering disebut sebagai "signal-wetenchap". Bahkan aliran modern yang di organisasikan oleh von liszt menghendaki kriminolog bergabung dengan hukum pidana, untuk sebagai ilmu bantunnya agar bersama-sama menangani hasil penyelidikan kriminal  sehingga memungkinkan dapat memberikan petunjuk jitu terhadap penanganan hukum pidana dan pelaksanaannya, yang mana semuannya ditujukan untuk melindungi warga negara yang baik dari si pembuat pidana (penjahat).
Terhadap kriminalisasi, H.Mannheim memberikan pandangannya bahwa terdapat dalam berbagi bentuk perbuatan anti-sosial yang tidak dijadikan tindak pidana, dan banyak pula diantaranya yang seharusnya tidak boleh dijadikan tindak pidana karena 3 alasan, yaitu :
1. Efesiensi dalam menjalankan Undang-undang pidana banyak tergantung pada adanya dukungan dari masyarakat luas, sehingga harus diselidiki apakah tentang kelakuan yang bersangkutan itu ada sikap yang sama dari masyarakat lainnya.
2. Sekalipun dalam kelakuannya itu ada sikap yang sama dari masyarakat lainnya, harus diselidiki pula apakah tingkah laku yang bersangkutan merupakan tingkah laku yang penindakannya secara teknis sangat sulit atau tidak, sebab jika hal itu terjadi akan menimbulkan manipulasi dalam pelaksanaanya.
3. Perlu diingat pula apakah tingkah laku yang bersangkutan sebenarnya itu merupakan sesuatu yang tidak sesuai untuk dijadikan objek hukum pidana, itu artinya bahwa apakah nantinya tidak terlalu banyak mencampuri kehidupan pribadi atau individu.

Dalam bidang Kriminologi, kriminologi khususnya sebagai pengaruh kritis yang mengarahkan studinya pada proses-proses (kriminalisasi), baik proses pembuatan maupun proses bekerjanya Undang-undang, hal itu berari bahwa Kriminologi memberikan sumbangan yang besar dibidang sistem peradilan, khususnya berupa penelitian tentang penegakan hukum, semua itu akan dapat digunakan untuk memperbaiki bekerjanya aparat penegak hukum, seperti halnya untuk memberikan perhatian terhadap hak-hak terdakwa maupun terhadap hak-hak korban kejahatan, organisasi (birokrasi) penegakan hukum serta perbaikan terhadap Perundang-undangan itu sendiri.
Title: ARTI KRIMINOLOGI DALAM HUKUM PIDANA; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

2 comments: