Terhadap kriminalisasi, H.Mannheim memberikan pandangannya bahwa terdapat dalam berbagi bentuk perbuatan anti-sosial yang tidak dijadikan tindak pidana, dan banyak pula diantaranya yang seharusnya tidak boleh dijadikan tindak pidana karena 3 alasan, yaitu :
1. Efesiensi dalam menjalankan Undang-undang pidana banyak tergantung pada adanya dukungan dari masyarakat luas, sehingga harus diselidiki apakah tentang kelakuan yang bersangkutan itu ada sikap yang sama dari masyarakat lainnya.
2. Sekalipun dalam kelakuannya itu ada sikap yang sama dari masyarakat lainnya, harus diselidiki pula apakah tingkah laku yang bersangkutan merupakan tingkah laku yang penindakannya secara teknis sangat sulit atau tidak, sebab jika hal itu terjadi akan menimbulkan manipulasi dalam pelaksanaanya.
3. Perlu diingat pula apakah tingkah laku yang bersangkutan sebenarnya itu merupakan sesuatu yang tidak sesuai untuk dijadikan objek hukum pidana, itu artinya bahwa apakah nantinya tidak terlalu banyak mencampuri kehidupan pribadi atau individu.
Dalam bidang Kriminologi, kriminologi khususnya sebagai pengaruh kritis yang mengarahkan studinya pada proses-proses (kriminalisasi), baik proses pembuatan maupun proses bekerjanya Undang-undang, hal itu berari bahwa Kriminologi memberikan sumbangan yang besar dibidang sistem peradilan, khususnya berupa penelitian tentang penegakan hukum, semua itu akan dapat digunakan untuk memperbaiki bekerjanya aparat penegak hukum, seperti halnya untuk memberikan perhatian terhadap hak-hak terdakwa maupun terhadap hak-hak korban kejahatan, organisasi (birokrasi) penegakan hukum serta perbaikan terhadap Perundang-undangan itu sendiri.
good posting
ReplyDeleteThanks for read
ReplyDelete